News

Atasi Rekening Gendut Pejabat, Eks Penyidik KPK: Selesaikan UU Perampasan Aset!

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo ikut berkomentar mengenai ketidakwajaran harta pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Lewat cuitannya di akun @yudiharahap46, mantan penyidik KPK itu mendesak untuk segera disahkannya aturan tentang perampasan aset. Hal itu bertujuan untuk mengusut rekening gendut para pejabat, tanpa perlu predikat crime atau pidana awal.

“Saat ini penting untuk segera kita mempunyai undang-undang perampasan aset apalagi presiden sudah sering untuk menyampaikan kepada publik dan ini seharusnya bisa diselesaikan segera untuk disahkan karena kalau sudah ada undang-undang perampasan aset maka sudah tidak akan sulit lagi untuk menginvestigasi bahkan untuk merampas kekayaan yang diperoleh dari hal-hal yang tidak sah dan dimiliki oleh para pejabat,” tulis Yudi sebagaimana dikutip, Senin (27/2/2023).

Yudi juga menilai perlu adanya aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN). Pengalamannya sebagai penyidik, banyak pejabat yang hartanya tidak sesuai dengan LHKPN. Meski begitu, tak ada sanksi apalagi pidana atas kebohongan laporan harta penyelenggara negara.

“Seharusnya ada sanksi pidana bagi mereka yang pertama tidak melapor itu jelas, kedua melapor tapi dengan sengaja mereka tidak melaporkan yang benar, mengaburkan sehingga seolah-olah hartanya itu tidak banyak padahal aslinya banyak itu juga harusnya bisa dipidana,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Yudi, diperlukan produk-produk yang berkekuatan hukum agar tidak ada lagi pejabat yang bermain-main ataupun membuat laporan yang tidak benar.

“Produknya tadi pertama adalah undang-undang perampasan aset yang kedua memperkuat LKHPN bukan hanya sanksi, tetapi juga sanksi pidana ancaman hukuman penjara sehingga tidak ada lagi orang yang bermain-main untuk tidak mau melaporkan LKHPN ataupun melakukan LKHPN yang tidak benar,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button