News

Atta Halilintar Siap Kembalikan Tas Dior Rp38 juta dari Doni Salmanan

YouTuber Atta Halilintar siap kembalikan tas Dior berharga puluhan juta dari Doni Salmanan yang ternyata tersangkut hasil pencucian uang.

Doni kini jadi tersangka dan sudah jadi tahanan Mabes. Polisi terus menelusuri aset-aset Doni dari hasil menipu. Termasuk, saweran Doni ke sejumlah pesohor tanah air yang jumlahnya fantastis.

Lewat Instagram story, Atta menulis sempat mendapat hadiah berupa tas Dior dari Doni.

“Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini… segera saya kembalikan ke pihak berwajib,” tulisnya dengan menyertai foto tas Dior yang diterimanya.

Berdasar penelusuran di internet, tas itu merupakan edisi Dior Nano Pouch Oblique Galaxy Beidge/Black. Tas berbahan canvas dan kulit itu ditaksir seharga Rp38,6 juta rupiah.

Inisiatif Atta untuk mengembalikan tas pemberian Doni Salmanan tersebut menuai pujian dari warganet.

Atta jadi salah satu artis dan pesohor yang kecipratan uang sampai pemberian barang mewah dari Doni. Selain suami Aurel itu, ada nama Rizky Febian yang dapat saweran Rp400 juta oleh crazry rich Doni. Ada juga YouTuber Reza Arap yang kebagian Rp1 miliar dari Doni.

Polisi satu persatu memanggil pesohor tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pemberian Doni tersebut.

Doni jadi tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring pada 8 Maret lalu. Crazy Rich Bandung itu merupakan afiliator dari aplikasi Quotex yang ternyata ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan sebagai afiliator, Doni bertugas menggoda orang agar mau ikut bermain dalam aplikasi itu. Dia akan mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan korbannya.

Asep juga menyatakan dari tindakannya itu Doni Salmanan berhasil mengumpulkan aset hingga Rp64 miliar. Namun semuanya sudah jadi sitaan polisi.

Aset-aset Doni antar lain beberapa mobil mewah, motor gede, rumah dan tanah hingga pakaian bermerk mewah. Meskipun demikian, polisi masih akan terus memburu aset afiliator Quotex tersebut.

Skema bisnis Doni memungkinkan ia mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Polisi menjerat Doni dengan Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button