Aturan Baru Pramono soal PPSU Disentil Wamenaker, Jangan Pekerjakan Anak di Bawah Umur!


Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) turut menyoroti polemik aturan baru Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP tanpa mencantumkan batas minimum usia 18 tahun sebagaimana aturan ketenagakerjaan.

Dengan syarat KTP, memungkinkan siapapun yang lulusan SD dan berusia 17 tahun sudah bisa mengikuti proses rekrutmen PPSU, padahal mereka yang belum berusia 18 tahun dianggap masih di bawah umur.

“Yang pasti jangan (pekerjakan) anak di bawah umur,” kata Noel saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Hal senada juga disuarakan oleh pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan. Menurutnya,  harus ada aturan yang lebih jelas dari Pemprov Jakarta dalam pelaksanaan aturan baru rekrutmen PPSU. Selain itu, ia menekankan agar adanya pengawasan yang ketat, jangan sampai asal memenuhi lapangan kerja, anak di bawah umur pun diloloskan. “Juga perlu pengawasan ketenagakerjaan. Kan ada pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker,” ucapnya belum lama ini.

Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Aturan ini memungkinkan adanya perpanjangan batas maksimal usia petugas PPSU, di kisaran 55-58 tahun. Tetapi tak tercantum batas minimum usia.

Adapun perubahan lainnya, persyaratan pendidikan diturunkan menjadi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) dari sebelumnya minimal lulusan SMA.  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas PPSU cukup sederhana, yakni dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP DKI Jakarta. “Dari awal kita ingin PPSU cukup bisa baca tulis karena ini bukan tenaga berkeahlian,” kata Rano Karno saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

“Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya nggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham,” ujar Rano lagi.

Selain soal potensi melanggar UU Ketenagakerjaan, aturan baru Pramono ini juga dikhawatirkan akan menciptakan pola pikir cari uang di Jakarta mudah, tak perlu sekolah tinggi sudah bisa dapat gaji UMR.  Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ari Hernawan menilai aturan syarat baru daftar PPSU cukup lulusan SD bertentangan dengan wajib belajar 12 tahun.

“Bertentangan dengan wajib belajar 12 tahun ya,” kata Ari saat dihubungi Inilah.com, dari Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dia mengatakan, aturan asal-asalan yang tanpa pertimbangan matang justru berpotensi menciptakan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang rendah untuk jangka panjang. “Justru akan menciptakan manajemen SDM yang rendah jangka panjangnya,” ujar Ari.

Derasnya kritikan tak didengar serius oleh Pemprov. Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sarjoko. Baginya mudah saja bagi warga Jakarta yang saat ini baru memiliki ijazah SD, tingal lanjutkan saja kejar paket B (setara SMP) dan C (setara SMA).

“Seiring dengan meningkatnya pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu juga akan berdampak pada semakin lebih luasnya lapangan pekerjaan yang bisa diakses oleh warga,” ujar Sarjoko dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Pembelaan senada juga disampaikan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim. Dia menyebut kritikan yang sedang mengalir deras saat ini, mengada-ada. Kata Chico, seharusnya kebijakan Pramono didukung penuh. Fokus yang harus disorot adalah menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“Ini menurut saya mengada-ada lah pemikiran seperti itu. Mari kita dukung bukan justru dinihilkan. Karena apa, dalam konteks apa pekerjaan itu untuk PPSU yang jelas bidang pekerjaannya, tentu ada keterbatasan dalam ketersediaannya,” kata Chico saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (9/4/2025).