Pengamat perbankan Arianto Muditomo, berpendapat, program penghapusan piutang macet pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) cukup bagus. Sayangnya, belum ada aturan turunan yang detail serta pengawasannya.
Sejatinya, pemutihan piutang UMKM ini, sudah memiliki payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tapi ya itu tadi, belum cukup. Karena potensi moral hazardnya cukup besar.
“PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat,” kata Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, kata praktisi sistem pembayaran ini, perlu dukungan dari regulator agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM.
“Hal itu untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Arianto.
Dia menilai, kriteria yang ditetapkan dalam PP tersebut cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp500 juta.
“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Agar bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan juga pemerintah.
Untuk perbankan, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur untuk memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur.
“Yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” ujar dia.
Adanya tim verifikasi dari pemerintah juga dapat menjadi pegangan atau bantalan bagi bank pelaksana hapus tagih UMKM di sisi kepastian hukum, sehingga lebih aman di kemudian hari lantaran ada pihak pemerintah yang ikut terlibat verifikasi.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat dan perbankan. Pasalnya, saat ini masih ada yang belum memahami isi dari PP 47/2024, utamanya terkait kriteria dan syarat. Terakhir, pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul.
Secara keseluruhan, dia berharap PP 47/2024 dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai kembali tanpa beban utang lama yang menghambat.
“Dengan dihapusnya utang, pelaku UKM dapat memperbaiki likuiditas, membuka akses ke pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas usaha. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tutur Arianto.