News

Aturan Ganjil-Genap di Tol Saat Liburan Nataru Batal

Aturan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada liburan natal dan tahun baru (nataru) batal diberlakukan.

“Gage (ganjil genap) tidak diatur secara khusus,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada inilah.com, Senin (20/12/2021).

Mengenai aturan lengkap perjalanan libur akhir tahun, pemerintah akan menjelaskan melalui konfrensi pers sore ini.

“Jam 16.00 WIB ada pressconf (keterangan pers),” ujar Adita.

Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini pemerintah akan menerapkan aturan ganji genap di 4 ruas jalan tol.

Penerapan aturan itu dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19.

Aturan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain menerapkan aturan ganjil genap, pemerintah juga akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow, dan melaksanakan random sampling di rest area atau sejumlah tempat lainnya.

Pemerintah juga akan menerapkan checkpoint di jalan tol serta menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat checkpoint untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.

Selain pergerakan dengan menggunakan kendaraan umum, pemerintah juga mewaspadai perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil yang jumlahnya bisa meningkat.

Pemerintah juga membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan umum dengan membatasi jumlah penumpang. Setiap angkutan umum hanya diizinkan mengangkut 70% dari daya tampung maksimal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, beberapa waktu lalu menyampaikan aturan ganjil genap akan diterapkan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan ini akhirnya tidak diatur secara khusus alias tidak diberlakukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button