Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan wacana pembatasan masa tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) masih dalam pembahasan.
“Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan tahun anggaran 2025,” kata Kelik, Sabtu (15/2/2025).
Dengan adanya pembatasan, ia berharap para penghuni bisa termotivasi untuk memiliki hunian sendiri, sehingga taraf hidup para penghuni rusunawa bisa naik kelas.
“Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan, sehingga mampu memiliki unit huniannya sendiri,” katanya.
Menurutnya, banyak penghuni yang nyaman tinggal di rusunawa lantaran mendapat fasilitas dan bantuan dari Pemprov Jakarta maupun pemerintah pusat.
“Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun,” ujar Kelik.
Ia menyebutkan, Pemprov DKI terus mengupayakan program prioritas yang lain sehingga harus membagi porsi anggaran. Bahkan, menurutnya, biaya pengelolaan pasca pembangunan juga semakin tinggi.
“Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (selisih antara jumlah rumah yang sudah dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021,” kata Kelik.
“Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun,” imbuhnya.