News

Aturan Masuk Bioskop dan Mal saat PPKM Level 3

Aturan masuk bioskop dan mal ikut menyesuiakan kebijakan pemerintah. Tepatnya usai menetapkan 41 daerah di Jawa dan Bali termasuk Jabodetabek berstatus PPKM level 3. Aturan masuk bioskop dan mal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022. Calon pengunjung meski ketahui aturannya sebelum terlanjur beranjak ke bioskop dan mal.

Pada wilayah PPKM level 3, bioskop tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bagi anak berusia 12 tahun dapat masuk bioskop dengan syarat wajib bersama orang tua. Kemudian juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop menerima makan di tempat. Namun kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan Masuk Mal PPKM Level 3

Masih sesuai aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal juga kapasitasnya terbatas maksimal 35 persen.

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mewajibkan anak-anak harus sudah vaksin. Minimal dosis pertama untuk masuk ke mal.

Bagi anak usia 5 tahun ke bawah tak bisa masuk ke mal di wilayah aglomerasi itu. Pasalnya vaksinasi anak di Indonesia saat ini baru yang usia 6-11 tahun. Jadi anak usia 0-5 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi, otomatis tak bisa masuk mal untuk sementara waktu.

Sementara itu bagi yang berusia 12 tahun wajib orang tua dampingi dan menunjukkan bukti vasinasi minimal dosis pertama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button