News

Aturan Penerbangan Terbaru Sesuai PPKM Level 3

Aturan penerbangan ikut menyesuiakan usai pemerintah menetapkan sebanyak 41 daerah di Jawa dan Bali berstatus PPKM level 3, termasuk Jabodetabek. Bagi warga yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang meski memperhatikan ketentuan berikut.

Sesuai Inmendagri terbaru Nomor 9 Tahun 2022, aturan penerbangan menyesuaikan dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Yakni mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Aturan Penerbangan Terbaru Sesuai PPKM Level 3

Dalam Inmendagri kapasitas untuk pesawat terbang maksimal 100 persen. Juga memperketat protokol kesehatan selama PPKM.

1. Dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam menunjukkan:

-Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan,
– Kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan

2. Untuk antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:

– Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian Kartu Vaksin Dalam Aturan Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru

Kartu vaksin wajib atau kecuali untuk kondisi tertentu seperti:

– Penumpang di bawah usia 12 tahun

– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali

– Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

4. Penerapkan Protokol Kesehatan Ketat

Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, seperti:

– Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut

– Tidak berbicara satu ataupun dua arah melalui telepon maupun langsung selama penerbangan

– Tidak boleh makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat di waktu tertentu yang jika tidak dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.

– Cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer

– Selalu jaga jarak

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button