Bagi yang punya tabungan berbentuk dana pensiun, jangan pernah berharap bisa ambil dalam waktu cepat. Tunggu setelah 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, dana pensiun yang tidak dapat dicairkan sebelum kepesertaan 10 tahun, mulai diterapkan mulai Oktober 2024.
Ketentuan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) bernomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Yang terbit pada 29 April 2024.
“Peserta (dana pensiun), dapat nikmati dana pensiunnya secara berkala, setiap bulannya,” kata Ogi, Jakarta, dikutip Senin (30/9/2024).
Menurut Ogi, prinsip dana pensiun adalah menjaga penghasilan pekerja, setelah memasuki masa pensiun tetap terjaga. Jadi, pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.
“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” kata Ogi.
Prinsipnya, lanjut Ogi, ketika pekerja atau pensiunan, bisa menarik dana pensiun, jumlahnya dibatasi 20 persen. Sedangkan sisanya yang 80 persen, dibayarkan secara bulanan.
“Sebesar 80 persen itu, dibayarkan berkala bulanan. Baik oleh program dana pensiun pemberi kerja, maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,” terang dia.
Dengan cara itu, kata dia, dana pensiun tetap akan cair 100 persen, walaupun dengan berkala atau bulanan. Karena, sebelumnya dana pensiun dapat dicairkan sekaligus tetapi dikenakan potongan 5 persen.
“Di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen, tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,” ujarnya.
Meski demikian, Ogi mengungkapkan, ada pengecualian bagi kepesertaan yang jika dikurangi 20 persen dana pensiunnya lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan, atau di bawah Rp500 juta. Jika kepesertaan memenuhi pengecualian itu, maka diperbolehkan untuk dicairkan sekaligus.
“Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp 500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan,” jelasnya.
Ketentuan mengenai aturan dana pensiun tersebut telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku. Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” pungkasnya.