Audit Bongkar ‘Pegawai Siluman’ di Komdigi, Kontrak Langsung Diputus


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan lima pegawai kontrak yang terbukti melakukan malaadministrasi setelah proses audit internal di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk implementasi janji transparansi dan tata kelola bersih yang dicanangkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, dalam pernyataan resminya pada Senin (5/12) menegaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena kelima pegawai tersebut tidak memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Arahan Menteri sangat jelas: setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” ujar Arief.

Audit Ungkap Pelanggaran Rekrutmen

Audit SDM terkait Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Ditjen Aptika menemukan bahwa kelima pegawai kontrak tersebut tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi Kemkomdigi, meskipun nama mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Menurut Arief, kelima pegawai tersebut hanya bekerja berdasarkan kerja sama langsung dengan Ditjen Aptika tanpa melalui proses administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini dianggap melanggar aturan internal kementerian.

“Pemberhentian ini adalah bagian dari komitmen kami untuk transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, kami akan terus mengevaluasi sistem untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa,” tambah Arief.

Momentum Perbaikan Tata Kelola

Langkah tegas Kemkomdigi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengawasan konten digital. Selain itu, audit internal ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai peristiwa yang mencoreng citra kementerian, termasuk kasus keterlibatan beberapa pegawai dalam praktik judi online.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa audit tidak hanya menyasar SDM, tetapi juga sistem teknologi yang digunakan untuk menangani konten negatif.

“Kami segera melakukan audit menyeluruh, baik pada SDM maupun sistem teknologi, untuk memastikan tata kelola yang lebih baik dalam pengendalian konten negatif,” tegas Nezar dalam rilis pers pada Selasa (5/11).

Kasus Judi Online dan Tersangka

Langkah audit ini dilakukan di tengah penyelidikan Polda Metro Jaya atas kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi. Hingga Senin (5/12), polisi telah menetapkan 28 tersangka, termasuk empat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta.