News

Bocah yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di RS Kartika Husada Kini Meninggal Dunia

Seorang anak bernama Benedictus Alvaro (7) mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi pada Selasa (19/9/2023) lalu, kini meninggal dunia.

Hal tersebut dibenarkan oleh orang tua Alvaro, Albert Francis yang menjelaskan Alvaro meninggal pada pukul 18.45 WIB pada Senin (2/10/2023).

“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” ujar Albert dihubungi wartawan.

Sebelumnya, pihak keluarga didampingi kuasa hukum bernama Cahaya Christmanto melaporkan pihak rumah sakit atas dugaan malapraktik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomer LP/b/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malapraktek, baik itu kelalaian. Jadi kami sudah membuat laporan kepolisian,” uajr Cahaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Dalam laporan tersebut, Christmanto mengatakan total ada 8 orang terlapor dalam kasus ini, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, hingga kini Alvaro tak kunjung sadarkan diri. Bahkan hingga 13 hari semenjak operasi tersebut korban masih dalam keadaan lemas. Kemudian pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.

Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Dia menyebut kondisi korban anak pun sangat memprihatinkan karena harus dibantu alat untuk melakukan pernafasan.

“Kan ini sungguh aneh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” kata dia.

Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button