Market

Ombudsman Tuding Bappebti Lakukan Maladministrasi DFX, Wamendag Membela

Ombudsman RI menuding Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi terkait berlarut-larutnya penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange (DFX).

Atas rekomendasi ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga bisa memahaminya. “Secara umum, saya pikir kita mengacu pada peraturan. Dilihat mana peraturan-peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kita kaji, kita lihat, kalau memang itu ternyata ada yang miss. Kita akan bersama-sama memastikan itu sesuai,” terang Wamendag Jerry di Enam Langit by Plataran, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

Mungkin anda suka

Politikus muda Partai Golkar ini, mendukung langkah-langkah yang diambil Ombudsman RI terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dalam hak ini DFX. “Tentunya kita terimakasih kepada semua pihak. Saya pikir tidak hanya Ombusdman, tapi semua pihak, baik asosiasi, teman-teman pengamat, termasuk juga pelaku. Silakan, kita juga terbuka. Yang penting, kita kalau dari Bappebti, pemerintah mengacu kepada pemerintah,” sebut dia.

Dia pun meyakini bahwa apa yang dilakukan Bappebti telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. “Kita yakin, apa yang kita lakukan ini dalam rangka untuk paling penting adalah perlindungan untuk konsumen,” tutur Wamendag Jerry.

Informasi sana, beberapa waktu lalu, Ombudsman RI menyatakan Bappebti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang berlarut-larut.

Akibatnya, DFX harus mengeluarkan biaya hingga Rp19 miliar lantaran lamanya pengajuan perizinan sejak 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.

Hal ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka. Meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Yeka menjelaskan, Ombudsman dalam proses pembuktian dilakukan dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi.

“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” terang Yeka, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button