News

KPK Tak Masalah atas Dugaan Kebocoran Dokumen Korupsi di ESDM

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menanggapi dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alexander mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM bersifat terbuka. Menurut dia, apabila memang terjadi kebocoran dokumen penyelidikan, hal itu tidak memengaruhi kinerja tim penyelidikan KPK dalam mengusut kasus tersebut.

“Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Gak ada sama sekali,” kata Alexander, Sabtu (8/4/2023).

Dia menjelaskan, hal yang perlu dipermasalahkan apabila penyelidikan itu bersifat tertutup. Sebagai contoh, terkait penyadapan.

“Kecuali penyelidikan yang sifatnya tertutup. Saya sadap A, B, dan C kemudian kasih tahu eh kamu disadap. Itu baru bocorin,” ujar Alexander

KPK sendiri telah menggeledah penggeledahan di Kementerian ESDM. Alexander menyebut, tim penyelidik telah menemukan sejumlah barang bukti seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Ya ga sia-sia juga. Ada bukti SP2Dnya dan itu sudah kita dapatkan,” katanya.

Alexander yakin pihak Kementerian ESDM kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Dan saya yakin ketika kita minta ke ESDM, pasti tidak akan dihilangkan itu. Karena lembaga negara itu, ada tanggung jawab untuk menyimpan dokumen-dokumen itu,” ujar Alexander menambahkan.

Meski begitu, Alexander menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan adanya pelanggaran pembocoran dokumen penyelidikan KPK menyangkut kasus tukin di Kementerian ESDM tersebut.”Biar nanti Dewas yang akan klarifikasi,” kata Alex.

Sebelumnya, dokumen yang ditengarai laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial (medsos). Dokumen ini disebut ditemukan Tim Penindakan KPK menggeledah ruang Kepala Biro Hukum dengan inisial X di Kementerian ESDM.

Diketahui, dokumen itu sebenarnya rahasia dan diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Kepala Biro Hukum berinsial X itu kemudian diinterogasi. Terungkap, dokumen itu diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin disebut mendapatkan dokumend ari Mr, salah seorang pimpinan KPK.

Penyampaian dokumen itu bertujuan agar X melakukan antisipasi terkait upaya penindakan oleh KPK. Meski diketahui pula, KPK tengah menggelar operasi demi membongkar kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button