News

Noktah Merah Putri Candrawathi

Guliran sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J belum mampu menyingkap peristiwa di Magelang sebagai latar yang mengakibatkan korban tewas dibedil di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022. Upaya penuntut umum dan majelis hakim mengungkap fakta pelecehan yang dialami di istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, masih terus berlanjut kendati sang Bhayangkari membantah adanya hubungan khusus dengan korban yang menyandang status ajudan jenderal.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (13/2/2022), majelis dan penuntut umum memeriksa terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E selaku saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Bharada E menegaskan dipanggil pasutri setelah dua hari peristiwa penembakan. Dalam pertemuan itu, tamtama berusia 24 tahun dijanjikan uang Rp1 miliar karena telah menembak korban.

“Kepada kami disampaikan ada uang karena kalian sudah menjaga ibu, nanti saya kasihkan uang,” kata Bharada E.

Dia melanjutkan, Ferdy Sambo menjanjikan uang masing-masing Rp500 juta kepada Kuat Ma’rufu dan Ricky Rizal. Sementara dirinya dijanjikan Rp1 miliar. Tak hanya itu, Ferdy Sambo melalui Putri Candrawathi, menjanjikan ponsel jenis iPhone kepada ketiga terdakwa. “Bapak nanya ke Ibu masih ada enggak sisa HP. Baru Ibu cek sisa HP, dibawalah tiga HP iPhone dan disuruh ganti HP terus ganti kartu di situ,” ujarnya.

Janji uang dan pemberian ponsel disinggung oleh penuntut umum dalam dakwaan masing-masing terdakwa. Namun pemberian tersebut tak terlaksana. Untuk menguatkan adanya janji itu, Bharada E menyerahkan bukti-bukti berupa foto ketika pertemuan itu terjadi. Dia sengaja memotret pertemuan dan mengirimnya kepada tunangannya untuk menyampaikan sedang bersama Ferdy Sambo dan istri.

“Jadi, pada saat itu yang mulia, kalau tidak salah lagi chatting-an sama tunangan saya jadi saya sempat kirim-kirim foto. Saya bilang saya lagi sama Bapak Ibu,” tandas Richard.

Putri Candrawathi telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, dalam persidangan Senin (12/12/2022). Persidangan digelar tertutup ketika pemeriksaan berlanjut peristiwa pelecehan. Putri berkukuh diancam dan hendak dilecehkan Brigadir J di lantai dua rumah singgah di Magelang. Brigadir J hendak mengangkatnya bahkan membantingnya. “Yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.

Sedangkan kepada penuntut umum, Putri menegaskan tidak terlibat hubungan khusus dengan Brigadir J. Termasuk ketika disinggung hasil poligraf yang mengindikasikan Putri berbohong ketika disinggung memiliki hubungan romantis dengan korban.“Yosua adalah driver saya, yang saya anggap sebagai anak kandung,” tuturnya.

Anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J,Martin Lukas Simanjuntak, membantah klaim pemerkosaan yang terjadi di Magelang. Selama korban tidak menyertakan hasil visum, pengakuan pemerkosaan dianggap sebatas klaim tanpa bukti sahih. “Tanpa ada visum, maka tuduhan PC hanyalah omong kosong, klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imajinasi terdakwa saja yang ingin sekali diperkosa oleh Almarhum Brigadir J,” kata Martin.

Peristiwa Magelang masih menjadi misteri yang masing-masing terdakwa memiliki versi sendiri-sendiri. Perlu keberanian yang luar biasa bagi Putri mengaku menjadi korban perkosaan, namun perlu pembuktian lebih dalam lagi untuk menyingkap noda yang menyertai motif dibalik peristiwa pembunuhan itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button