News

Awasi Dirinya Sendiri, Koperasi Jadi Ajang Pencurian Uang Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai lembaga keuangan koperasi menjadi ajang penipuan dan pencuriran uang rakyat. Itu terjadi lantaran menurut Undang-Undang (UU) saat ini, koperasi mengawasi dirinya sendiri.

“Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak),” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Mungkin anda suka

Ia menyampaikan kepada DPR bahwa pemerintah segera mengusulkan revisi UU Koperasi setelah heboh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Mahfud menyampaikan salah satu poin yang akan direvisi terkait pengawasan karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.

Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

“Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Mahfud juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi agar kejadian serupa seperti KSP Indosurya tidak kembali terulang.

Ia menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang telah menjamin keamanan uang nasabah, termasuk juga dilindungi oleh undang-undang.

“Kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, pemerintah tidak ikut tiba-tiba hal itu terjadi. Pada undang-undang, pemerintah tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi, di pengadilan juga persepsinya berbeda,” tuturnya,

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan takut dengan mafia-mafia dan penghisap kekayaan rakyat.

Sementara ​​​​​​Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kita perintahkan suruh kasasi,” kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

“Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi,” ucap Ketut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Ketut juga telah menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.

Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button