News

Awasi Lembaga Survei, KPU Sebaiknya Bermitra dengan Persepsi

Jumat, 04 Nov 2022 – 17:02 WIB

Mungkin anda suka

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Lembaga survei perlu diawasi. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memetakan lembaga survei yang bakal terlibat dalam jajak pendapat di perhelatan pemilu tahun 2024.

Peneliti pusat riset politik BRIN, Wasisto Raharjo Jati berpendapat, para lembaga survei perlu terhimpun dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Tujuannya, agar dapat mewujudkan survei yang akuntabel dan kredibel.

Apalagi, sambung dia, KPU sudah menetapkan peraturan KPU nomor 10/2018 yang mengharuskan lembaga survei tergabung dalam asosiasi lembaga survei Indonesia, sehingga KPU dinilai perlu untuk memantau dan mengawasi lembaga survei yang menggelar jajak pendapat di pemilu 2024.

Untuk itu dia menyarankan agar KPU menjalin kerja sama dengan Persepi agar dapat mendalami sekaligus mengaudit kinerja dan proses survei dari lembaga survei. “Kerjasama KPU dan Persepi ini penting dalam mengaudit kinerja dan proses survei dari para lembaga survei itu,” jelasnya kepada Inilah.com, Jumat (4/11/2022).

Di sisi lain, sambung dia, lembaga survei juga perlu mempertimbangkan untuk mempublikasikan data survei kepada publik, sehingga kredibilitas dan akuntabilitas dapat terjaga serta diawasi publik.  “Kalau soal ilmu pengetahuan, idealnya lembaga survei itu juga mestinya berkenan membagi dataset survei agar bisa diakses publik,” imbuhnya.

Diketahui, KPU melalui PKPU nomor 10/2018 telah membuat ketetapan untuk memberi ruang partisipasi kepada masyarakat untuk melakukan jajak pendapat melalui lembaga survei dalam memotret hasil pemilihan umum (pemilu) secara realtime maupun hitung cepat (quickcount) yang berbasis pada metode keilmuan yang kredibel dan akuntabel. Namun terdapat sejumlah tahapan dan dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi oleh lembaga survei. Sehingga KPU dapat mengawasi kiprah lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Selain itu, lembaga survei juga harus melampirkan rencana jadwal survei berikut dengan penempatan atau lokasi survei yang bakal dilakukan. Termasuk, untuk melampirkan sejumlah dokumen lain seperti akta pendirian, susunan pengurus lembaga, dan surat keterangan domisili.

Tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan tergabung di dalam asosiasi lembaga survei, foto pengurus, dan surat pernyataan terkait komitmen survei yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Saat merilis hasil survei, diwajibkan untuk memberikan informasi terkait penerimaan dana dan keterangan teknis metode survei yang dilabeli dengan disclaimer bahwa survei bukan merupakan hasil rekapitulasi resmi KPU.

Selanjutnya, lembaga survei juga harus memberikan laporan secara lengkap dan terperinci kepada KPU 15 hari setelah diumumkannya hasil survei kepada publik.  Lebih lanjut, sewaktu-waktu bila ada pengaduan masyarakat terkait lembaga survei yang menyalahi aturan perundang-undangan, KPU dapat membentuk dewan etik yang berjumlah 5 orang yang terdiri dari perwakilan akademisi, ahli survei, dan KPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button