News

Ayah Brigadir J: Kuat Ma’ruf Pura-pura Bodoh di Persidangan

Ayah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai terdakwa Kuat Ma’ruf memang kerap berkelit selama persidangan berlangsung.

Hal itu disampaikan Samuel setelah menyaksikan sidang putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara kepada Kuat hari ini.

Mungkin anda suka

“Memang dari awal Kuat Ma’ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh padahal dia itu bukan bodoh,” kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim?” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati.

Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Ricky dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button