News

Ayah David Akan Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy Hari Ini

Mario Dandy akan menjalani sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini mengatakan ayah David akan hadir dalam persidangan hari ini. Dia mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan.

Mungkin anda suka

“Dari ayah David akan hadir di persidangan perdana, kita akan terus kawal proses persidangan. Kita berharap nanti dakwaan memberikan jerat pasal yang paling berat kepada pelaku dewasa,” ujar Melisa, saat dikonfirmasi Selasa (6/6/2023).

Melisa mengungkapkan pihaknya berharap agar Mario dihukum setimpal lantaran penganiayaan tersebut sampai membuat anak GP Ansor itu koma. Bahkan, hingga kini David belum bisa menjalankan aktivitasnya dengan normal.

“Dua pasal terkait unsur perencanaan menurut kami karena sudah putusan Anak Berhadapan dengan Hukum AG sebelumnya tidak jauh berbeda. Utama ini adalah pelaku utama,” katanya.

“Kita dorong (tambahan 1/3) dari hukuman maksimal. Karena ini korban adalah anak harusnya menjadi pemberat mudah mudahan pasal optimal syukur bisa diatas 12 tahun seperti ahli sampaikan tapi setidak tidaknya tidak kurang dari 12 tahun,” tambah dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario bakal disidang bersama Shane Lukas (19), kawannya sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama. ”Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Tidak ada pengamanan khusus untuk sidang perkara yang sempat menjadi perhatian nasional tersebut. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button