Ayah Gembong Narkoba Fredy ‘Escobar’ Pratama Diadili di Banjarmasin

Ayah gembong narkoba Indonesia, Fredy Pratama, Lian Silas, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Lian Silas didakwa dengan UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang pada Selasa (9/1/2024), beragendakan eksepsi Lian atas dakwaan Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Selain itu juga dijerat denganPasal 3, 4, 5 dan 10 UU TPPU dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata salah satu tim JPU, Mashuri, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa. Oleh karena itu, semua keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela.

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4miliar.

Sementara Fredy Pratama hingga kini masih diburu polisi dan Interpol. Fredy yang diduga bersembunyi di Thailand, menjadi salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia, Polri sampai menamai operasi penangkapan Fredy dengan sandi ‘Escobar Indonesia’.

Sumber: Inilah.com