News

Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Klaim Bakal Ungkap Fakta Baru

Selain Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga bakal menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengeklaim, pihaknya telah menyusun dan menyiapkan nota pembelaan yang akan berfokus pada fakta maupun bukti yang belum diungkap di muka persidangan.

Termasuk, ia juga akan mengklarifikasi dan membantah sejumlah konstruksi hukum yang dibangun jaksa sehingga kliennya dituntut penjara seumur hidup.

“Fokus terkait fakta dan bukti yang belum disampaikan oleh penuntut umum, juga klarifikasi atas kesimpulan dan asumsi JPU yang keliru,” kata Rasamala di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Kemudian, ia menyebut akan membeberkan hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo. Sebab, jaksa tak menyertakan sedikitpun aspek meringankan bagi kliennya agar dipertimbangkan dalam penjatuhan tuntutan hukuman.

“Aspek-aspek yang meringankan (akan disampaikan) untuk dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang bakal diajukan pada sidang lanjutan kasus Brigadir J hari ini agar kliennya dapat lolos dari ancaman hukuman penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa.

“Harapan kepada hakim untuk memberikan pertimbangan secara independen, objektif dan adil sesuai fakta di persidangan,” ujar Rasamala menambahkan.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Rudi Irmawan.

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat lalu (8/7/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button