News

Bacakan Pledoi, Arif Ngaku Terjerumus karena Arahan Hendra

Maksud hati mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin ingin meminta arahan dan perlindungan kepada atasannya, Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri, tapi nasib berkata lain.

Arif mengaku, dirinya meminta arahan Hendra setelah selesai menonton rekaman DVR CCTV, yang menunjukkan bahwa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di tempat kejadian perkara, Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Video tersebut merupakan barang bukti terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J dan mematahkan skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo.

“Saya sudah memohon arahan dari atasan saya langsung yang saat itu saya nilai dia dapat memberikan perlindungan dan dukungan serta dukungan tentang ketidaksesuaian dan kejanggalan,” kata Arif saat bacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dia berharap atasannya memberi arahan untuk malaporkan temuan itu dan mengungkapkan fakta kepada petinggi Polri. Tapi justru sebaliknya, arahan dari Hendra malah menjerumuskannya dalam kasus perintangan penyidikan.

“Namun, hal itu tidak seideal yang saya bayangkan dan saya malah dihadapkan pada Saudara FS yang justru kemudian meminta menghapus file tersebut,” tandas Arif.

Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan denda. Arif dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

Terdakwa lainnya, Irfan Widyanto juga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik terbaik pada 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dituntut lebih berat, yaitu hukuman pidana tiga tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button