News

Bacakan Pledoi, Robin Siap Bantu KPK Jerat Lili Pintauli Siregar

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kembali menyindir nama Lili Pintauli Siregar ikut bermain perkara.

Robin memastikan akan terus membuka keterlibatan Wakil Ketua KPK itu dalam penanganan perkara.

“Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin usai pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Robin menegaskan Lili dibantu Advokat Arief Aceh untuk beraksi. Arief Aceh diyakini masih melenggang bebas saat ini.”Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada,” ujar Robin.

Dalam pledoinya, Robin juga siap membantu KPK untuk membongkar peran Lili. Dia berharap permintaan justice collaborator-nya dikabulkan KPK untuk membongkar permainan Lili.”Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya,” ucap Robin.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

“Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button