Bagi-bagi Susu di CFD Disorot, Gibran Tunggu Panggilan Bawaslu

Cawapres nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku dirinya belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran etik, terkait aksinya bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD). Pasalnya, lokasi tersebut dilarang dijadikan tempat kampanye.

“(Panggilan dari Bawaslu) Belum terima,” ujar Gibran di kawasan GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Gibran mengatakan dirinya akan siap jika harus mendapatkan panggilan dari Bawaslu. Tetapi, kalau boleh meminta, Gibran ingin hal itu dikomunikasikan lebih dulu.

“Jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami. Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut tanpa aplikasi ya, itu ya,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” uajr Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan.

Benny menegaskan pihaknya tengah mendalami hal tersebut. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).
 

Sumber: Inilah.com