Bagi-bagi Uang di Kampanye Akbar, Mahfud hingga OSO Diadukan ke Bawaslu

Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (Tim TP4) Fanta Law, bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud atas dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

TP4 Fanta Law melaporkan cawapres Mahfud Md, Juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud yang juga pesulap Limbad dan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua TP4 Fanta Law Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan laporan itu buntut dari bagi-bagi uang oleh Limbad melalui aksi sulapnya saat kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang diinisiasi Partai Hanura di Stadion Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (27/1/2024).

Adapun penyampaian Laporan yang diterima Petugas Penerimaan Laporan Bawaslu RI Arif Budi Prasetyo, bernomor : 057/LP/PP/RI/00.00/I/2024. “Bahwa perbuatan Mahfud, OSO dan Limbad jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo. Pasal 521 jo. Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta ( dua puluh empat juta rupiah),” kata Luhut kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Ia mendesak lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu ini. “Kita ingin Bawaslu RI segera memprosesnya agar keadilan dan hukum dalam pemilu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, karena semua orang sama di mata hukum,” ucapnya.

Luhut menjelaskan aksi Limbad melakukan sulap dengan mengubah koran menjadi tumpukan uang yang dibagikan ke masyarakat di atas panggung, adalah arahan dari OSO. Hal tersebut kata Luhut menjadi objek Laporan.  “Bagi-bagi uang ala pesulap Limbad tersebut dilakukan menuruti permintaan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, untuk menyulap koran menjadi tumpukan uang di atas panggung,” tutur Luhut.

Selain itu, kata Luhut, dalam kampanye tersebut cawapres Mahfud Md dan OSO juga melakukan pengundian hadiah dan menyerahkan langsung hadiah umrah kepada dua pemenang di atas panggung kampanye akbar. “Karena itu Mahfud, OSO dan Limbad dijadikan Terlapor dalam laporan kami,” ujarnya.

Sumber: Inilah.com