Kanal

Bahas Aturan Kepabeanan, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Tiga Kota

Kamis, 15 Sep 2022 – 21:01 WIB

Bea Cukai

Dokumentasi Bea Cukai

Menyasar pengguna jasa, asosiasi pelaku usaha, dan masyarakat umum, Bea Cukai gelar sosialisasi aturan kepabeanan di tiga kota berbeda.

Di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas sosialisasikan ketentuan pemblokiran akses kepabeanan kepada pengguna jasa melalui kegiatan bertajuk Kelas Kepabeanan. Diselenggarakan secara daring, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan para pengguna jasa.

“Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa peraturan pemblokiran perusahaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan. Peraturan ini merupakan amanat dari Kementerian Keuangan dalam PMK219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan,” terang Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (15/09/2022).

Pemblokiran akses kepabeanan sendiri menurut Hatta berkaitan dengan fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap data akses kepabeanan. Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, para pengguna jasa dapat mengetahui ketentuan pemblokiran akses kepabeanan.

“Diharapkan ke depannya, setelah mengikuti kelas kepabeanan ini para pengguna jasa dapat memahami alasan pemblokiran akses kepabeanan dan cara mengajukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan,” kata Hatta.

Tak hanya membahas pemblokiran akses kepabeanan, di Makassar Bea Cukai mengangkat aturan larangan impor pakaian bekas pada sosialisasi aturan kepabeanan. Dalam sebuah talkshow radio Celebes Radio Makassar, petugas Bea Cukai membahas ketentuan kepabeanan terkait thrifts atau konsumsi pakaian bekas yang tengah marak saat ini, termasuk di Sulawesi Selatan.

Thrifting shop dari pakaian impor bekas cukup popular terutama di kalangan milenial, sebab mereka bisa mendapatkan barang bermerek terkenal dengan harga yang miring. Padahal hal ini terlarang seperti tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” ungkap Hatta.

Ia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut bukan tanpa alasan.

“Pemerintah tentunya telah menganalisis permasalahan ini sebelum penerapan aturan digelar. Jadi memang betul ada yang seperti itu (larangan perdagangan baju impor bekas), tetapi ada tujuannya, utamanya berkaitan dengan kesehatan. Tujuan lainnya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, karena masuknya pakaian impor bekas dari negara lain itu mempengaruhi industri lokal kita,” sambungnya.

Disebutkan Hatta, Bea Cukai pun terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah masuknya pakaian bekas yang masuk dalam kategori barang larangan.

“Letak geografis Indonesia dan banyaknya pelabuhan kecil menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam mengawasi wilayah perairan, contohnya di wilayah barat perairan Sulawesi. Namun, Bea Cukai tetap berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan yang rawan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Selain itu, tak luput kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti membeli pakaian impor bekas, agar kesehatan tetap terjaga dan ikut andil dalam mendukung kemajuan industri dalam negeri,” ujarnya.

Aturan kepabeanan lainnya yang menjadi bahan sosialisasi Bea Cukai ialah NLE (National Logistics Ecosystem). Menyasar para pengusaha Depo Peti Kemas di wilayah Medan dan sekitarnya yang tergabung dalam ASDEKI (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia), Bea Cukai Belawan menggelar sosialisasi NLE dengan mengajak serta Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan dan Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

“Seperti yang kita ketahui, biaya logistik di Indonesia masih lebih mahal jika dibandingkan dengan negara lain. Penataan ekosistem logistik nasional diperlukan karena biaya logistik yang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 26 persen di tahun 2013 menurut World BANK dan turun menjadi 23,5 persen di tahun 2016 menurut ALFI namun tetap termasuk yang tertinggi. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menekan biaya logistik supaya mencapai level yang ideal dan kompetitif. Salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan mobilitas dan arus lalu lintas barang sekaligus dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis dilakukan dengan menerapkan NLE,” jelas Hatta.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi NLE tersebut, berbagai program NLE yang diterapkan di Pelabuhan Belawan dapat berjalan lancar dalam menyelaraskan arus keluar-masuk barang dan dokumen dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang atau komoditas tiba di gudang.

“Semoga per 1 Oktober 2022, NLE di Sumatera Utara sudah berjalan lancar dan baik sehingga pelayanan terhadap pengusaha pun semakin baik dengan tingkat daya saing tinggi,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button