Bahas Revisi UU TNI, Legislator Singgung soal Perwira Duduki Jabatan Sipil


Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku pihaknya bakal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terlebih dahulu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Diketahui, DPR mengundang Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment) untuk membahas RUU di atas.

“Saya belum bisa bicara soal apa yang akan direvisi, karena DIM-nya belum terima. Sekarang (kami) menunggu dim. Seperti apa dimnya itu. Dan apa saja yang akan direvisi,” ujar TB kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Ia mengatakan, saat rapat tadi pihaknya dengan tiga pakar atau akademisi yang diundang membahas masukan-masukan untuk RUU TNI tersebut. Salah satunya, terkait pelibatan perwira TNI di jabatan sipil.

“Apakah perwira aktif bisa ditempatkan, ya di lembaga atau pemerintahan mana saja. Itu saja baru begitu,” katanya.

“Saya setuju jika seorang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, asalkan benar-benar dibutuhkan, sesuai permintaan kementerian, dan memiliki kapabilitas yang memadai,” kata Hasanudin di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pertanyaan itu lekas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” katanya.