Bahas RUU KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Persidangan


Advokat atau praktisi hukum Juniver Girsang mengusulkan adanya larangan liputan secara langsung di dalam persidangan, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KUHAP.

Juniver menjelaskan, dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 mulanya berbunyi ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’.

“Usul kami yang dimaksud Pasal 253 Ayat 3, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempubikasikan/ liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,” kata Juniver dalam RDPU dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, jika ada liputan langsung di dalam persidangan maka hal itu akan memengaruhi keterangan saksi di dalam persidangan.

“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling memengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

Meski begitu, hal itu tak menutup kemungkinan jika ada perizinan dari hakim pengadilan. “ Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” sambung Juniver.

Sekadar informasi, Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

“Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ia mengatakan rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Habiburokhman pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.