Bahlil dan Gelar Doktornya yang Diraih Kurang dari 2 Tahun, Beda dengan AHY


Menteri Energi dan Sumber Daya Minieral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menjadi pembicaraan publik ketika gelar doktornya di Universitas Indonesia ditangguhkan.

Keputusan penangguhan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI di Kampus UI Salemba yang digelar Selasa, 11 November 2024, dan ditangatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf.

“UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL (Bahlil Lahadalia), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG),” tulis keterangan UI.

Diketahui, Bahlil selesai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global (SKSG) di UI, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 16 Oktober 2024. Adapun judul disertasi yang diujikan adalah ‘Kebijakan, Kelembapan dan Tata Kelola Hirilisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia’.

Dalam sidang tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia.

Mengutip laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau pddikti.kemdikbud.go.id, Bahlil Lahadalia terdaftar sebagai mahasiswa doktoral S3 di SKSG UI sejak 13 Februari 2023. Kemudian pada 16 Oktober 2024, ia dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor bidang Kajian Strategik dan Global.

Bahlil hanya membutuhkan waktu masa studi program S3 selama 1 tahun 8 bulan, atau kurang dari 2 tahun, atau 3 semester untuk bisa mengikuti Sidang Promosi Doktor.

Berbeda dengan rekan satu kabinetnya yakni Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga telah memiliki gelar doktor.

Putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu meraih gelar doktor dari Universitas Airlangga setelah menjalani ujian doktor terbuka pada 7 Oktober 2024 lalu.

Pernyataan kelulusannya langsung disampaikan oleh pimpinan sidang Rektor Unair Profesor Moh Nasih, “Agus Harimurti Yudhoyono telah menyelesaikan pendidikan doktor dalam Program Studi Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ucapnya ketika itu.

Untuk meraih gelar doktornya, AHY menempuh masa studi program S3 selama 3 tahun 1 bulan 2 hari atau 6 semester hingga dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude.

Masa Studi S3

Mengutip laman resmi Program Pascasarjana Fisip Departement Ilmu Komunikasi UI, masa studi Program Doktor dijadwalkan 6 semester atau sekitar 3 tahun.

Masa studi program S3 atau doktor dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 semester dan maksimal 10 semester. Masa studi ini di luar hak mahasiswa untuk mengambil cuti akademik maksimal 2 semester.

Kembali ke kasus Bahlil yang menempuh masa studi S3 dalam waktu kurang dari 2 tahun, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia menjelaskan adanya program Doktor UI melalui jalur riset.

“Jadi, program doktor di SKSG ada yang by research, sama seperti di beberapa perguruan tinggi lain,” jelasnya.

Menurutnya, program pendidikan jalur riset menekankan pada kemampuan calon doktor dalam melakukan penelitian ilmiah.

Mengutip laman penerimaan, UI membuka program Doktor melalui jalur riset, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa merupakan lulusan program magister terakreditasi dari Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri yang diakui oleh Kemenristek DIKTI dengan IPK minimum 3,00.

2. Calon mahasiswa melengkapi dan menyerahkan berkas untuk ujian wawancara ke Sekretariat Program Studi S3 Ilmu Kedokteran sebelum ujian TPA dan ujian TOEFL berupa: 
– Kartu Ujian Peserta 
– Ijazah Spesialis/Magister (legalisir) 
– Transkrip Nilai Spesialis/Magister (legalisir) 
– Surat Rekomendasi 
– Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua Pembimbing Akademik (KPA) 
– Surat persetujuan menempuh Pendidikan Program Doktor Ilmu Kedokteran dari atasan langsung 
– Calon peserta minimal telah memiliki publikasi ilmiah di jurnal internasional sebagai penulis pertama. 
– Sinopsis rencana penelitian (minimal 2 lembar dan maksimal 3 lembar) dengan isi (judul penelitian, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelltian, hipotesis penelitian dan tujuan penelitian).

3. Calon mahasiswa lulus ujian wawancara.

Diketahui, jalur riset tersebut diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di Universitas Indonesia.

Dan di Pasal 14 menegaskan, Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.