Bahlil soal UU Minerba: Kampus tak Otomatis Dapat Manfaat Tambang


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menyebut perguruan tinggi bisa mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang. Meskipun begitu, Bahlil menekankan, perguruan tinggi tak secara otomatis mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) manfaat tersebut.

“Tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” ujar Bahlil kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Bahlil mengatakan, bagi perguruan tinggi yang ingin menerima manfaat bisa mengajukan ke BUMN, BUMD ataupun badan usaha lain untuk kerja sama.

“Yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa,” kata dia.

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan perguruan tinggi tidak diberikan izin untuk mengelola tambang, melainkan hanya menerima manfaat.

“Jadi penerima manfaat, contoh kayak di Papua. Di Papua itu kan ada Uncen, ya. Mungkin risetnya kita bisa lewat Freeport. Di Maluku Utara, itu kan di sana kan ada Weda Bay dan beberapa tambang-tambang lain. Di universitasnya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut,” ujar Bahlil.

Namun demikian, Bahlil mengungkapkan belum menggodok kriteria perguruan tinggi yang bisa menerima manfaat tambang.

“Nanti kami pasti ada kriterianya. Ini kan baru (disahkan) undang-undangnya. Nanti akan diatur. Kami kan baru bahas undang-undang. Setelah undang-undang kan PP baru Permen. Nanti kriterianya teknisnya akan ada,” jelasnya.