News

Baiquni Merasa Jadi Korban Tebang Pilih, Hilangkan Alat Bukti Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Baiquni Wibowo merasa menjadi korban tebang pilih. Kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih menyebutkan, kliennya tidak layat dijerat dalam perkara tersebut karena tidak ada kesesuaian alat bukti antara surat dakwaan penuntut umum dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dari awal eksepsi kami bilang bahwa secara formil, bermasalah kasus ini. Malah saya lihat jangan-jangan ini ada petik pilih atau tebang pilih,” kata Junaedi, mewakili Baiquni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Mungkin anda suka

Ketidaksesuaian alat bukti yang dimaksud yakni DVR CCTV jenis G-lenz yang diuraikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan. Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi disebutkan barang buktinya kamera CCTV jenis hybrid. “Yang benar yang mana? Dasarnya apa itu G-lenz ada masuk di surat dakwaan kalau enggak ada berita acara sita?” keluhnya.

Tidak hanya itu, dia juga menyoroti kualifikasi pelapor perkara perusakan alat bukti ini yakni anggota Dittipidsiber Mabes Polri, Kompol Aditya Cahya. Dalam kesaksiannya, Aditya mengaku tidak memiliki surat perintah penyelidikan untuk membuat laporan terhadap Baiquni, karena hanya perintah lisan saja.

Dalam persidangan, saksi Aditya menyatakan bahwa Baiquni, yang dipecat dari Polri dengan jabatan terakhir kompol, terindikasi terlibat merintangi penyidikan karena menguasai hard disk eksternal dan menyerahkannya kepada Ditpidsiber. Hard disk tersebut menyimpan data rekaman video Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri. “Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya.

Pernyataan tersebut disampaikan menjawab anggota kuasa hukum Baiquni Wibowo lainnya, Marcella Santoso. Kuasa hukum terdakwa menilai tindakan Baiquni menyerahkan hard disk telah membuat terang perkara bahkan membuat masyarakat mengetahui urutan waktu Brigadir J sebelum tewas mengenaskan pada 8 Juli 2022 yang terdeteksi masih hidup hingga sekitar pukul 17.12 WIB.

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu timeline-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” ucap Marcella.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button