News

Baiquni Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo minta majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan kasus tersebut.

Hal itu Baiquni sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Tim penasihat hukum Baiquni meminta majelis hakim menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim, agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum,” kata anggota tim penasihat hukum Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Mereka juga meminta agar nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan Baiquni dikembalikan seperti semula serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan denda.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, terdakwa Irfan Widyanto juga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik terbaik pada 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Di sisi lain, Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dituntut lebih berat, yaitu hukuman pidana tiga tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button