News

Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Ketua MK Diminta Tidak Ikut Tangani Uji Materi UU IKN

Penggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut mengadili judicial review UU tersebut.

Penggugat yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) itu menilai akan ada konflik kepentingan apabila Ketua MK Anwar Usman ikut mengadili UU IKN. Sebagaimana diketahui Anwar Usman bakal segera menjadi adik ipar Presiden Jokowi.

Hari ini, Selasa (5/4/2022), MK menggelar sidang uji materi UU IKN. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Pemohon yang hadir diwakili oleh Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Syamsul Balda dan Daniel M Rosyid.

“Pada prinsipnya disampaikan adanya penambahan nama pemohon, serta perbaikan, penekanan atas permintaan provisi dan perbaikan alasan-alasan dan argumentasi konstitusional mengapa UU IKN harus dibatalkan,” kata kuasa hukum PNKN, Viktor Santoso Tandiasa, Selasa (5/4/2022).

Usai perbaikan permohonan Perkara No.25/PUU-XX/2022 itu selesai dibacakan oleh tim kuasa PNKN, Marwan Batubara memohon izin untuk diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Namun penyampaian aspirasi itu tidak diizinkan Anwar Usman.

“PNKN merasa sangat dirugikan dengan kejadian dan sikap Ketua MK ini. Namun, PNKN tidak ingin berspekulasi atas motif di balik tidak diberinya kesempatan bagi pemohon untuk berbicara sebelum Sidang II ditutup,” kata Viktor.

Penyampaian aspirasi itu dimaksudkan untuk mengutarakan permintaan secara langsung agar Anwar Usman tidak ikut menangani perkara itu karena rentan dengan konflik kepentingan.

Sebelumnya Anwar Usman telah melamar adik Jokowi pada Sabtu (12/3/2022). Lamaran langsung diterima oleh Jokowi selaku perwakilan keluarga.

Informasi yang beredar, resepsi pernikahan tersebut direncanakan digelar pada 26 Mei 2022 di Solo. Kemudian dilanjutkan acara pada 28 Mei 2022 di Sumbawa, daerah asal Anwar Usman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button