Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengungkapkan penuruan kualitas udara di Jabodetabek, di antaranya disebabkan pembakaran terbuka hingga kegiatan konstruksi.
“Kami melihat juga bahwa ini diakibatkan adanya pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat, serta kegiatan konstruksi. Itu kan membuka lahan luas kemudian kalau mereka tidak mengelola, mengendalikan debu-debunya maka akan lepas kan,” kata Rasio dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Rasio mengatakan, kendaraan bermotor, angkutan niaga, dan kegiatan industri termasuk pembangkit listrik tenaga uap juga menyebabkan terjadinya pencemaran udara di Jabodetabek.
“Maka kami harapkan, hentikan pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, kemudian kegiatan industri juga harus dapat mengendalikan debu-debu dari kegiatan mereka,” ujar Rasio.
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat yang membakar secara terbuka dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan untuk mengentikan kegiatan itu agar tidak dilakukan tindakan hukum.
“Tidak hanya kami lakukan bentuk penghentian, tapi kami akan lakukan tindakan hukum,” ucapnya.