Balas Pantun KPK, Pengacara Sandingkan Tangis SYL dengan Umar bin Khatab


Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dengan pernyataan Jaksa Penuntut KPK yang meremehkan eks Mentan itu karena menangis ketika membaca nota pembelaan (pleidoi) dengan sebuah pantun

Menurut Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, air mata keluar akibat sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri di hadapan segala kebesaran dan kekuatan Tuhan.

“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita,” ujar  Djamaluddin ketika membaca duplik, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (9/7/2024).

Djamaluddin lantas menyandingkan derita kliennya dengan kisah sahabat Nabi Muhammad SAW yakni Umar bin Khattab yang dikenal gagah perkasa dan berani melawan iblis, tapi tetap menangis ketika di hadapan sang Maha Kuasa.

“Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khatab yang iblis pun takut padanya, tak segan segan menangis bercucuran air mata,” ucapnya.

Djamaluddin, memastikan tangisan kliennya bukan sebuah rekayasa. Air mata itu keluar akibat eks Mentan itu dizalami karena ditudingkan melakukan kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan pejabat eselon Kementan. Ia malah mempertanyakan hati nurani jaksa penuntut umum yang tidak terharu.

“Bahwa dan jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa  yang jujur disampaikan terdakwa tanpa rekayasa karena beliau benar  merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menyindir eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa mengklaim diri sebagai pahlawan tapi menangis dalam pembelaannya (pleidoi) usai dituntut 12 tahun penjara. 

SYL acap kali mengklaim dirinya pahlawan karena dapat memberikan makan ratusan juta jiwa rakyat Indonesia ketika badai pandemi COVID-19 menerjang.

“Kota kupang, Kota Balikpapan sungguh indah dan menawan katanya pejuang dan pahlawan dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, ketika membaca replik di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (8/7/2024).

Menurut Jaksa Meyer, percuma saja SYL menangis dan memelas kepada hakim dalam pembelaannya yang membantah tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kementan, pada Jumat (5/7) kemarin. Hal ini tidak melepaskan eks Mentan itu dari jerat hukum.

“Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana,” ucap Jaksa Meyer.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.

Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar.  Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.