Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah memberi tanggapan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurutnya, dengan perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bisa menjadi salah satu cara pemerintah menyingkirkan tim dinilai kurang jelas tugas pokok dan fungsinya di sekitaran istana.
“Menurut saya biar juga tidak ada tim-tim lain yang enggak jelas-jelas, yang kita harapkan, itu banyak beredar di sekitaran istana ya,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Sebisa mungkin, ujar Luluk, DPA menjadi tempat untuk orang-orang bijak dan memiliki kredibilitas serta keahlian sesuai tempatnya.
“Dan kemudian, ya tim-tim yang lain saya mungkin tidak tahu tapi mungkin banyak sekali yang sebelum ini mungkin ada di istana itu yg justru bisa dieliminasi sehingga apa? Ada kontrol publik karena ini official (resmi),” ujarnya.
Selain itu, Luluk tidak mempermasalahkan jika publik menilai perubahan DPA yang tidak memiliki batasan anggota dicibir masyarakat. Menurutnya, langkah ini akan sangat bagus untuk menggerakkan masyarakat.
“Sehingga kontrol terhadap jalannya sebuah pemerintahan itu kan, pertama, bisa dari DPR. Yang kedua adalah kuatnya masyarakat sipil gitu” ucapnya.
Adapun, Ketua DPP PKB ini menilai jika publik bisa memberikan penilaiannya, maka hal ini juga bisa membatasi ruang gerak presiden agak tidak semena-mena menunjukan anggota DPA nantinya.
“Dia (presiden) mau gunakan ini dengan suka-suka, dengan sewenang wenang, atau semuanya tetap terukur sesuai dengan kebutuhan. gitu lho. Kalau misalnya kebutuhannya 20 kenapa harus 50 mas? kalau kebutuhannya 15, kenapa harus 30? tapi kalo kebutuhannya misalnya 30 kenapa harus dibatasi menjadi hanya 10,” ujarnya.
Dengan demikian, Luluk mengharapkan degan adanya undang-undang ini satu sisi tidak kemudian membatasi presiden, tetapi tentu dengan kebijaksanaannya ini kemudian digunakan secara terukur.
“Oleh karena itu justru masyarakat punya hak juga untuk kemudian memantau, untuk kemudian mengkoreksi kalau memang ternyata ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi secara politik akan mudah untuk dilakukan pengawasan,” tuturnya.