Komandan Alpha Teritorial TKN Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia – (Foto: DPR RI)
Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di tanah air. Salah satunya, DPR akan secepatnya membahas nasib terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Saya kira sekarang kita memasuki pemerintahan baru, era baru, semangat baru dan harapan baru. Dan kita lihat beberapa kali dengar statement presiden kita, sangat kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi dan saya kira kita setuju semua, termasuk di DPR khususnya di Baleg komitmennya itu sama melakukan pembahasan korupsi,” ucap Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Dia menyebutkan beberapa produk legislasi yang telah dilahirkan dan berkaitan dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berlaku.
“Nah dalam kaitan tentang semangat dan komitmen untuk memberantas korupsi itu, maka kemudian kita menyusun regulasi apa yang penting? UU apa yang penting? Kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi kita sudah punya UU TPPU, UU Tipikor misalnya. Pertanyaannya apakah kita masih perlu menambah UU lain termasuk soal perampasan aset?,” ujarnya.
Selanjutnya, Doli mengaitkan hal ini dengan desakan tindak lanjut atas penandatanganan ratifikasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dia menunjukkan istilah yang lebih tepat dalam konvensi internasional adalah pemulihan aset yang dicuri atau stolen asset recovery.
“Saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa adalah stolen asset recovery, kalau recovery itu ya pemulihan. Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan kata pemulihan yang tertera di dalam UNCAC itu?,” tutur Doli.
Dia mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait dengan diksi yang akan dipakai dalam rancangan UU ini.
Doli menegaskan saat ini Baleg DPR RI belum memutuskan apapun dan masih membahas rancangan UU, yang akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) maupun yang akan dibahas di DPR.
“Kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak? Tapi intinya adalah garis besar, judul besarnya kita semua punya komitmen untuk melakukan pembumihangusan korupsi di Indonesia,” tandasnya.