Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kembali diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal ini dituangkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Wantimpres.
Mulanya, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengusulkan tidak perlu ada perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Ia menilai Wantimpres dinilai lebih bisa menjelaskan tujuan lembaga tersebut.
“Saya lebih setuju DIM dari pemerintah Dewan Pertimbangan Presiden karena lebih spesifik,” kata Mardani di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Ketua Panja Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menyepakati usulan tersebut. Pasalnya, dalam berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 disebutkan hanya presiden yang dapat membentuk dewan pertimbangan.
“Soal penamaan itu tidak harus Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung atau usulan alternatif masih dimungkinkan, karena di sini memang hanya disebut suatu Dewan Pertimbangan, tidak langsung menyebut satu kata,” ujarnya.
Di lain sisi, Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari menilai perlu ada penambahan Republik Indonesia dalam nomenklatur Wantimpres. Penambahan tersebut dimaksudkan agar lembaga dapat lebih spesifik dan fokus menjawab tantangan kepresidenan.
“Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” ucap Awiek.