Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pihaknya berencana akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam rapat kerja di DPR.
Pemanggilan ini terkait pernyataan Agus soal adanya dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun, Bambang Pacul mengaku saat ini rencana itu masih akan dibahas lagi dengan seluruh anggota Komisi III DPR. Selain itu isu ini menjadi perhatian publik yang bisa ditanggapi oleh DPR.
“Ya bisa saja kan kita punya rapat internal,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Bambang menyebut bahwa kasus ini sejatinya merupakan kasus yang sudah lama. Ditambah, Agus saat ini sudah lama lengser dari jabatannya sebagai ketua lembaga anti rasuah tersebut.
“Kan ini omongan orang kadaluwarso, mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan begitu,” jelasnya.
Bambang pun tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan sulit dituntaskan, mengingat saat ini Agus sudah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPD daerah Jawa Timur (Jatim) Pemilu 2024.
“Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini, apalagi kau dengar Pak Agus caleg kan, susah kita. Tapi bahwa usulan untuk memanggilan ya, kita lihat lah ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo sempat mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
“Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar