News

Bamsoet Imbau Pemerintah Bahas Lagi Tarif Candi Borobudur Rp750 ribu

Pemerintah diimbau membahas kembali kenaikan tarif Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu secara komprehensif. Termasuk, memberikan penjelasannya kepada masyarakat.

“Pemerintah hendaknya dapat membahas secara komprehensif baik pertimbangan maupun tujuannya, kemudian menjelaskannya kepada publik,” kata Ketua MPR RRI Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Pernyataan Bambang merespon rencana pemerintah menaikkan tarif bagi wisatawan lokal untuk naik ke area stupa Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah, menjadi Rp750.000 per orang. Selain itu membatasi jumlah pengunjung maksimal 1.200 orang setiap hari.

Adapun tarif wisatawan mancanegara dinaikkan menjadi 100 dolar AS atau sekitar Rp1,45 juta per orang.

Bambang memandang, rencana kenaikan tarif itu mungkin demi membatasi jumlah wisatawan yang naik ke area stupa di Candi Borobudur. Sehingga kelestariannya sebagai warisan budaya dunia dan satu dari tujuh keajaiban dunia itu terjaga.

“Candi Borobudur adalah situs sejarah dan memiliki kerentanan serta ancaman kerusakan, sehingga harus terus terpelihara,” kata pria akrab dengan sapaan Bamsoet itu.

Lebih jauh, Bambang juga mendorong pemerintah menjelaskan ke masyarakat terkait tetap diberlakukannya tarif Rp50.000 untuk wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Candi Borobudur, tapi tidak naik ke area stupa.

Bamsoet turut mengingatkan pemerintah secara terbuka memberikan penjelasan kepada publik tentang pertimbangan lainnya. Selain menjaga warisan budaya, apa indikator lain yang membuat pemerintah menaikkan tarif menjadi Rp750.000.

MPR RI berharap sebelum menetapkan kenaikan tarif, pemerintah harus mendengar masukan dan pendapat masyarakat.

“Agar masyarakat dapat memahami alasannya,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga mengingatkan, pemantauan dan evaluasi berkala perlu berlangsung apabila pemerintah menetapkan tarif wisata di Candi Borobudur. Tujuannya, untuk menilai apakah besaran tarif wisata ke stupa itu dapat membantu perawatan stupa.

“Besaran tarif yang nantinya pemerintah tetapkan hendaknya terus melalui pengkajian dan menyeseuaikan dan dapat disesuaikan. Apabilahasil evaluasi ternyata tarifnya masih terlalu tinggi,” terang Bamsoet.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button