Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut positif atas penetapan bandar udara Jenderal Ahmad Yani kembali berstatus sebagai bandara internasional.
Pemerintah sebelumnya resmi menetapkan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang sebagai Bandara Internasional terhitung mulai 25 April 2025 bersama Bandara S. M. Badaruddin II Palembang dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung.
Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan strategis nasional untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata, serta mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas penetapan Bandara Ahmad Yani Semarang sebagai Bandara Internasional,” kata Agustina, Minggu (27/4/2025).
Agustina menuturkan jika penetapan ini merupakan momentum emas untuk membawa Semarang lebih mendunia.
“Harapannya, dengan penetapan bandara Jenderal Ahmad Yani ini akan mempercepat arus wisatawan manca negara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Jawa Tengah khususnya Kota Semarang di peta perdagangan internasional,” ungkapnya.
Melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2025, status baru Bandara Jenderal Ahmad Yani menandai tonggak penting untuk mendorong kota Semarang menjadi salah satu pusat konektivitas global di Indonesia.
Bandara Jenderal Ahmad Yani ini sebelumnya hanya melayani penerbangan internasional untuk kepentingan terbatas, seperti penerbangan umrah saja. Namun, setelah pengembangan terminal baru yang diresmikan pada 2018, kapasitas terminal melonjak hingga lebih dari 6 juta penumpang per tahun.
Mengusung konsep eco-airport pertama di Indonesia, terminal baru Bandara Jenderal Ahmad Yani memanfaatkan energi ramah lingkungan seperti panel surya dan sistem pengolahan air.
Lokasi yang strategis di pesisir Utara Jawa Tengah, membuat bandara ini ideal sebagai gerbang ekspor-impor komoditas industri dan hasil bumi.