News

Bandara Tetap Wajibkan PCR/Antigen bagi Penumpang yang Belum Vaksin

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan saat ini seluruh bandara tidak lagi mewajibkan para penumpang pesawat terbang untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

Namun ini diperuntukkan kepada penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap atau minimal dosis kedua.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan aturan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.21/2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

Dalam SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022). Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Bebas PCR dan Antigen hanya yang sudah vaksin komplit. kalau belum (vaksin) tetap harus tes (PCR/Antigen),” ujarnya kepada Inilah.com, Jumat (11/3/2022).

Dengan banyaknya informasi yang beredar mengenai adanya bandara yang masih mewajibkan penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, ia memastikan itu adalah pemberitaan sebelum diberlakukannya SE yang baru.

“(Selasa, 8 Maret 2022) Sorenya sudah berlaku,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/3/2022) pagi sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta batal terbang karena terkecoh dengan informasi yang beredar mengenai aturan PCR/Antigen yang telah dihapus pemerintah. Padahal kebijakan itu belum diberlakukan.

Akibatnya beberapa orang tertinggal pesawat karena harus melakukan tes PCR terlebih dahulu. Kejadian itu diceritakan oleh sejumlah penumpang yang batal terbang dan beredar di media sosial hingga akhirnya menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai aturan PCR/Antigen di bandara.

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua tak perlu menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes antigen atau PCR.

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dari Bandara Soekarno-Hatta:

– Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR
– PPDN yang baru divaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan
– PPDN yang memang tak bisa menerima vaksinasi COVID-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi
– PPDN berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Sementara itu, Kemenhub juga mengatur persyaratan penerbangan pesawat rute internasional dari Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan itu tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta:

– Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19
– PPLN warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNI) yang belum divaksinasi akan menerima vaksin di tempat karantina kesehatan
– PPLN wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 yang sampelnya diambil 2 hari sebelum keberangkatan pesawat
– PPLN yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib karantina kesehatan selama 7 hari
– PPLN yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau ketiga wajib karantina kesehatan selama 3 hari

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button