News

Selain Tak Tampil di Surat Suara, Parpol Baru Juga Tidak Bisa Usung Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa partai politik (parpol) baru peserta Pemilu 2024, tidak diperkenankan untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Sebab ada regulasi yang mengaturnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan,  pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Yang memenuhi persyaratan pemenuhan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya” katanya di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Adapun yang dimaksud parpol baru ialah partai yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024. Parpol baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara, parpol lain yang tak lolos parliamentary threshold seperti Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU. Mengingat, kelima parpol itu sudah mengikuti Pemilu 2019 lalu dan memperoleh suara sah nasional. Torehan suara itu bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.

Selain itu, Hasyim juga mengungkapkan, logo para parpol baru juga tidak akan ditampilkan dalam desain surat suara pencoblosan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Sehingga kalau parpol baru tentu konsekuensi belum dapat tanda gambar masuk ke dalam desain surat suara pemilu calon presiden cawapres karena bukan menjadi bagian,” kata Hasyim.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button