News

Banding Ditolak, Anak AG Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis 3,5 Tahun Bui

Anak AG (15), memutuskan naik kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiyaan David Ozora (17).

“Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama seperti bagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dalam memori banding dan kali ini juga dalam berkas memori kasasi kami,” ujar Kuasa Hukum AG, Bhirawa J. Arifi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Mungkin anda suka

Dalam memori kasasinya, AG membantah turut serta atau membiarkan peristiwa penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

“Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini,” katanya.

“Ya pastinya disini semua pertimbangan argumen sudah kami sampaikan baik dari awal saat pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri dan juga di memori banding kami, dan kali ini memori kasasi,” sambungnya.

Bhirawa berharap agar hakim agung mempertimbangkan kembali dan memeriksa secara keseluruhan semua unsur yang relevan terhadap kasus ini.

“Tapi kembali lagi kami memohon agar nantinya yang mulia hakim agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nanti nya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis AG dengan masa tahanan 3,5 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button