News

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Komisi Banding Kode Etik Polri memutuskan untuk menolak pengajuan banding atas keputusan etik yang memecat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam putusannya, ketua majelis, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan vonis yang dijatuhkan menguatkan keputusan etik Polri Nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang lalu yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela menghilangkan alat bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan dipecat dari institusi.

“Ketua dan Anggota Komisi Banding telah bermusyawarah atas permohonan banding, memutuskan atas permohonan banding pemohon Ferdy Sambo. Satu, menolak permohonan banding dari pemohon banding,” ujar Ketua Komisi Banding, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Senin (19/9/2022).

Selain menolak upaya banding, majelis juga menguatkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri,” kaya Agung.

Sidang dipimpin Komjen Agung didampingi Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada. Vonis banding diputuskan secara bulat oleh seluruh majelis dan tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo. “Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding,” kata Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button