Bangun Perusahaan Boneka, Eks Petinggi PT Timah Cuan Hampir Rp1 Triliun dari Tambang Timah Ilegal


Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Erminda dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan terlibat dalam kasus korupsi izin tambang ilegal di wilayah pertambangan PT Timah Tbk.

“Telah mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT. Timah, Tbk,” ujar salah satu jaksa di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Jaksa menjelaskan, Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah. Keduanya, mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. 

Jaksa menyebut, dari operasinya menjalankan tambah ilegal itu, CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 Triliun.

“Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (Rp986,7 miliar),” ucap jaksa.

Sementara, MB Gunawan bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambahan ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.

“Memperkaya SUWITO GUNAWAN alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06,” ucap Jaksa.

Diketahui, kasus korupsi izin tambang ilegal di Wilayah PT Timah telah menjerat 22 orang. Atas ulah mereka, jaksa menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).