Market

Bank Neo Commerce Pastikan Produk Keuangannya Ikuti Penjaminan LPS

PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengklarifikasi soal pemberitaan terkait produk simpanannya yang dikabarkan tidak mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini lantaran perseroan mematok suku bunga tinggi di atas level penjaminan LPS.

Klarifikasi tersebut menyikapi pemberitaan Inilah.com pada Selasa (6/7/2022) dengan judul ‘Patok Bunga Tinggi, Bank Neo Commerce: Produk Simpanan Kami Tak Dijamin LPS‘. Pemberitaan itu menjelaskan soal kebijakan Bank Neo Commerce yang mematok suku bunga tinggi di atas ketetapan LPS.

Suku bunga yang Bank Neo Commerce tawarkan adalah produk tabungan dengan bunga 6 persen dan deposito mulai dari 6,5 hingga 8 persen.

Menanggapi hal ini, Head of Public Relations & Communications PT Bank Neo Commerce Tbk, Puji Agung Budiman menyatakan adanya kekeliruan informasi yang beredar soal itu. Sebab bagaimanapun Bank Neo Commerce adalah peserta dari LPS. Sehingga, seluruh produk keuangan perusahaan tentunya sudah mengikuti penjaminan LPS.

“BNC merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga produk-produk keuangan BNC tentu mengikuti penjaminan LPS, tidak terkecuali produk deposito. BNC dan seluruh bank di Indonesia wajib mengikuti program penjaminan LPS,” kata dia dalam klarifikasinya kepada Inilah.com yang diterima di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak mempersoalkan apabila ada bank digital yang menawarkan bunga simpanan dan deposito di atas bunga penjaminan. Namun hal itu harus disertai beberapa persyaratan.

Penjelasan LPS Soal Suku Bunga

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pernyataan LPS yang tidak menjamin bank digital, itu tidak sepenuhnya benar.

“Selama bank digitalnya memberi deposito dengan bunga di bawah tingkat penjaminan, ya akan dijamin oleh LPS dan bank digital diwajibkan juga ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

LPS tidak menampik, berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini beberapa bank digital yang beroperasi di Indonesia memiliki tingkat suku bunga simpanan dan deposito di atas tingkat bunga penjaminan LPS.

Sehingga sudah pasti bagi nasabah yang menyimpan atau menabung di bank-bank yang memiliki suku bunga simpanan di atas ketentuan LPS, tidak akan dijamin.

Sabagai informasi, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipertahankan tetap.

Sehingga, tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 3,5 persen untuk rupiah dan 0,25 persen untuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

“Ada beberapa bank sekarang bank digital ya, bunganya tinggi sekali 8 persen, ya sah-sah saja. Asalkan transparan ke nasabah, bahwa simpanan itu tidak dijamin LPS,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button