News

Bantah Ada Orang Ketiga, Ambu Anne Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne akhirnya mengungkapkan soal alasan menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Ia mengatakannya setelah menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai.

Sidang ini digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022). Ia beralasan menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia juga mengacu pada syariat Islam.

“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” kata Anne dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022)

Disinggung soal syariat Islam yang dimaksudnya, Anne tidak menjelaskan lebih rinci. Ia hanya menyebutkan ahli agama Islam pasti memahaminya.

“Kalau Pak Kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” jelasnya.

Saat didesak apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya, Anne membenarkannya. Sebab, jika tidak melanggar, ia tidak akan menggugat sang suami.

“Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat,” kata mantan Mojang Purwakarta itu.

Mengenai alasan sang istri menggugat cerai, Dedi beralasan materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.

Sebelumnya santer terdengar banyak isu miring atas perceraian Ambu Anne dan Dedi Mulyadi. Di antaranya termasuk adanya pihak ketiga yang menjadi alasan.

Sidang gugatan cerai ini akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button