Bantah Beri Suap PAW di KPU, Hasto Sebut Wahyu Peras Saeful


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah telah memerintahkan kader PDIP, Saeful Bahri, dan pihak lainnya untuk memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun berdasarkan keterangan dalam pledoi Saeful Bahri, Wahyu Setiawan justru memeras Saeful. Hal ini disampaikan Hasto dalam nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pledoi saudara Saeful Bahri dalam kasus suap tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan menjadi korban pemerasan Komisioner KPU yang bernama Wahyu Setiawan,” ujar Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto juga mengaku pernah memarahi Saeful karena meminta dana dari Harun Masiku untuk kepentingan pengkondisian PAW.

“Saudara Saeful Bahri ketika mendengar yang bersangkutan meminta dana ke Harun Masiku. Kesaksian saya tersebut juga dibenarkan oleh Saudara Saeful Bahri,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponselnya.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diduga diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Perbuatan Hasto didakwa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.