Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, yang meminta aparat penegak hukum—baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian—untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia Rp8,3 triliun tanpa rasa takut.
Tanak menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar, seraya menekankan lembaga antirasuah tak pernah takut menangani perkara korupsi.
“Menangani perkara hukum apa pun, termasuk tindak pidana, khususnya tipikor, bukan dilandasi pada rasa takut or not,” kata Tanak ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).
Dia mengatakan, dalam menangani kasus harus berdasarkan aturan hukum dan indikator yang terukur. Harus dipastikan ada bukti yang menguatkan terjadi kerugian negara yang disebabkan pihak penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Apakah ada perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan or not, merugikan keuangan negara dilakukan oleh penyelenggara negara dan atau bersama-sama dengan yang non-penyelenggara negara,” ucapnya.
Senada, juru bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tersebut.
“KPK dapat memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Tessa menjelaskan, saat ini Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih dalam tahap pengumpulan informasi terkait indikasi korupsi tersebut melalui proses penelaahan.
“Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan bila diperlukan akan ada pengumpulan bahan keterangan ya. Jadi, kita tunggu saja karena prosesnya masih di tingkat PLPM,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses di tingkat PLPM dan penyelidik bersifat rahasia. Kasus ini baru akan diumumkan ke publik apabila telah naik ke tahap penyidikan apabila sudah ditetapkan seorang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalaupun naik ke tingkat penyelidikan, ada tahapan-tahapan yang memang belum bisa dipublikasi sampai dengan saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia.
“Sikat hingga ke akar-akarnya. Siapapun aparat penegak hukum yang menanganinya tak perlu gentar dan takut,” kata Nasir saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ia menilai kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya para petani yang sangat bergantung pada pupuk.
“Ini saatnya membersihkan pemerintahan Prabowo dari orang-orang yang tak sejalan dengan Presiden, dalam hal menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa alias tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar politikus PKS tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).
Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Hal itu diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025), membantah adanya manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan tersebut juga telah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya seperti dikutip Antara.
Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menjelaskan bahwa perubahan saldo deposito telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Menurutnya, penurunan saldo tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor seperti penempatan dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, pengalokasian kas ke dalam kategori yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.