PT Bank Mayapada International Tbk membantah duplik yang diajukan oleh pihak Ted Sioeng (TS), terdakwa dalam kasus penipuan terkait peminjaman kredit di bank tersebut.
Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menanggapi pernyataan Ted yang mengaku tidak pernah membuat maupun menyuruh orang menandatangani Formulir Permohonan Kredit (FKP). Padahal, menurut Tony, formulir tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Ted sebagai syarat pencairan kredit.
“Formulir Permohonan Kredit dibuat & ditandatangani oleh TS sebagai syarat untuk pencairan kredit,” kata Tony dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Tony menegaskan bahwa Bank Mayapada tidak pernah merekayasa Formulir Permohonan Kredit (FPK). Ia menjelaskan bahwa Akta Pengakuan Hutang dibuat melalui akta notariil yang ditandatangani di hadapan notaris. Terlebih, dalam persidangan, Ted telah mengakui sendiri bahwa ia telah menggunakan uang hasil pencairan kredit.
“Tidak ada rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Faktanya, TS di depan persidangan telah mengakui sudah menggunakan uang pinjaman dari Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar,” kata Tony.
Selain itu, ia menyatakan bahwa proses penambahan jaminan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun, Ted tidak pernah menyerahkan jaminan tambahan, melainkan hanya sekadar berjanji.
Tony juga membantah klaim Ted yang menolak disebut kabur ke luar negeri. Menurutnya, Ted memiliki paspor ganda dari Belize, sebuah negara di Amerika Tengah, yang digunakannya sebagai celah untuk melarikan diri dari Indonesia hingga akhirnya tertangkap di Cina.
“Terdakwa buron sejak ditetapkan sebagai DPO pada 16 Maret 2023, dan Red Notice dikeluarkan pada 27 April 2023. Sehingga seharusnya ia tidak bisa bepergian ke mana-mana. Namun, TS keluar negeri menggunakan paspor kewarganegaraan Belize hingga akhirnya tertangkap oleh Polisi RRC,” jelas Tony.
Lebih lanjut, Tony membantah klaim dari kubu Ted yang menyatakan bahwa gugatan PKPU-Pailit merupakan rekayasa sistematis dari Bank Mayapada.
“Tidak benar gugatan pailit merupakan rekayasa dari Bank Mayapada, karena pengajuan kepailitan sudah sesuai dengan prosedur hukum & TS sudah menjadi buronan Interpol,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penarikan paspor oleh Kantor Imigrasi dilakukan karena Ted telah dinyatakan sebagai DPO dan masuk dalam Red Notice Interpol. Langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Selain itu, Tony kembali membantah klaim dari pihak Ted yang menilai bahwa kasus penipuan yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa. Menurutnya, proses hukum dalam penetapan tersangka terhadap Ted telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak benar adanya rekayasa dalam penetapan sebagai terdakwa, karena penyidik Polri sudah memenuhi SOP untuk menjadikan TS sebagai tersangka. Selanjutnya, berkas diserahkan ke JPU dan dikirimkan ke pengadilan sesuai aturan hukum,” ucapnya.
Tony menilai bahwa seluruh duplik yang disusun oleh kubu Ted hanyalah strategi untuk menghindari tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya, uraian dari duplik hanya berupa bantahan-bantahan dari terdakwa untuk menghindari tuntutan hukum dari JPU,” pungkasnya.
Ted Sioeng Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa Ted Sioeng hingga dituntut 3 tahun 10 bulan penjara.
Jaksa Setyo Wicaksono menyebut bahwa perbuatan Ted telah menyebabkan kerugian bagi Bank Mayapada hingga mencapai Rp133 miliar.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar,” ujar Jaksa Setyo saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Setyo menyatakan bahwa Ted melarikan diri ke luar negeri karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus penipuan ini. Akibatnya, ia masuk dalam daftar buronan Interpol selama proses penyidikan, dengan surat perintah pencarian orang yang dikeluarkan pada 27 April 2023.
“Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan tersebut dan menjadi buronan Interpol sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Interpol,” ucap Setyo.
Sementara itu, satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan terhadap Ted adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Setyo.